Cegah Penyebaran COVID-19, AKP Sulastri Berikan Himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro


 

Foto : Kapolsek Pontianak Kota Bersama Personil Polsek Pontianak Kota Memberikan Himbauan Prokes Kepada Pelakunya Usaha Makanan Dan Minuman. 

-

PONTIANAK,-Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri,SH, MM.pimpin patroli himbauan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro, Rabu (12/5/21) sekitar pukul : 01.30 Wib. 

-

Yang mana sasarannya adalah tempat tempat usaha makanan dan minuman yang ada di sekitar wilayah pontianak kota. 

-

Setelah memberikan arahan kepada personil nya, Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri langsung bergerak menyambangi satu persatu cafe maupun warkop yang masih buka dan melayani pengunjung di atas jam sepuluh malam. 

-

Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri menjelaskan bahwa sebanyak sepuluh personil polsek pontianak kota dilibatkan dalam kegiatan tersebut,"Jelasnya.

-

Ya, kami sampaikan kepada pemilik usaha makanan dan minuman serta pengunjung yang ada untuk tetap selalu menaati peraturan tentang batas pemberlakuan jam usaha yaitu sampai dengan pukul : 22.00 wib,"Katanya.

-

Dan sewaktu kami melaksanakan kegiatan himbauan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro, masih di temukan adanya pemilik dan pengunjung cafe yang masih beraktifitas di atas jam sepuluh malam,"Ungkap AKP Sulastri.

-

AKP Sulastri menghimbau kepada pemilik usaha serta pengunjung untuk tetap selalu mematuhi aturan Prokes dengan cara menerapkan pola 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, Menjauhi Kerumunan) sebab wabah covid-19 belum berakhir di wilayah Pontianak Kota ini" Imbauannya. 

-

(PID Humas Polsek Pontianak Kota)

Komentar