Terhitung Mulai Dari Tanggal 28 September Hingga 11 Oktober 2020 Di Berlakukan Pembatasan Aktivitas Jam
Pontianak, -"Pembatasan aktivitas jam malam kembali di lakukan di Kota Pontianak di karenakan pelonjakan kasus konfirmasi virus corona semakin melonjak.
Menyikapi hal tersebut Kapolsek Pontianak Kota Kompol Sugiono, SH,MH, langsung memimpin pelaksanaan kegiatan pembatasan aktivitas warga yang ada di wilayahnya,Sabtu(03/10/2020).
Kami sambangi pelaku usaha seperti cafe, warkop, rumah makan maupun tempat kumpul warga lainnya guna untuk memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha serta menyampaikan tentang aturan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," Tutur Kapolsek Pontianak Kota.
Kompol Sugiono menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pontianak sebelumnya menerapkan aturan pembatasan aktivitas warga di luar rumah hingga maksimal pukul 21.00 wib, selama 14 hari mulai dari tanggal 28 September hingga 11 Oktober 2020, dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Covid-19,"Jelasnya.
Dirinya menghimbau kepada warga agar pada saat adanya pembatasan jam malam tersebut untuk kegiatan di luar rumah pada malam hari jika tidak mendesak diimbau untuk tak dilakukan.
"Mari bersama kita taati dan patuhi serta diterapkan aturan tentang protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 dengan cara 3 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) guna mencegah dan meluasnya penularan penyebaran covid,-19 di Kota Pontianak,"Akhir Kapolsek Pontianak Kota.
(PID Humas Polsek Pontianak Kota)
Komentar
Posting Komentar