Anggota Polsek Pontianak Kota Terus Sosialisasikan Pergub No. 110 dan Perwako No. 58 Tahun 2020 Kepada Warga
Pontianak, Kalbar--Berbagai upaya terus di lakukan oleh Polsek Pontianak Kota dalam mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Salah satunya dengan membagi bagikan Brosur yang bertuliskan : "AYO PAKAI MASKER !!!" Kepada pengguna jalan raya di persimpangan empat lampu merah.
Pembagian Brosur tersebut di lakukan oleh Kanit Lantas Polsek Pontianak Kota Iptu Edy Karnadi bersama dengan anggotanya di saat sedang melaksanakan pengaturan arus lalulintas pagi hari,Senin(14/09/2020)
Kegiatan tersebut merupakan upaya dan usaha kami dalam memberantas penyebaran virus Corona,"Ujar Kapolsek Pontianak Kota melalui Kasi Humas Aiptu MP Simanjuntak.
"Untuk pembagian Brosur ini rutin di laksanakan setiap harinya, guna di bagi bagikan kepada pengguna jalan raya di massa Adaptasi Kebiasaan Baru,"Jelasnya.
Kami bagikan brosur tersebut degan tujuan untuk mengedukasi pengguna jalan raya agar tetap mematuhi aturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dengan cara 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan),"Ungkapnya.
Simanjuntak menambahkan bahwa Polsek Pontianak Kota terus mensosialisasikan kepada warga masyarakat adanya Pergub No. 110 dan Perwako No. 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019," Pungkasnya.
"Selama kegiatan pembagian brosur berjalan aman dan kondusif, Semoga saja apa yang kami lakukan dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya pengguna jalan raya yang telah menerima brosur tersebut," Tutupnya.
(PID Humas Polsek Pontianak Kota)
Komentar
Posting Komentar