Ini Yang Di Sampaikan Oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii, S.IK, Terhadap Penangkapan Seorang Pria Yang Di Duga Lakukan Persetubuhan Terhada Anak Di Bawah Umur


Pontianak,Kalbar"Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kali ini menimpa korban AW (15).

Jatanras Polresta Pontianak Kota berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku (DS), warga Jl Yuka Komplek Alpokat Indah, Pontianak Barat.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes. Pol Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Rully Robinson Polii, S.IK. , membenarkan penangkapan itu.

"Berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Juli 2020 yang dibuat oleh orang tua korban, personil Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatlah informasi bahwa pelaku DS sedang berada di Jl Patimura, dan pada  pukul 21.30 Wib, kami berhasil mengamankan pelaku", ujar Rully.

Rully mengugkapkan bahwa tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi pada 21 Desember 2018 lalu. Saat itu, pukul 19.00 Wib  DS menjemput dan membawa AW ke rumahnya yang berada di Komplek Yuka Alpokat Indah. Setelah tiba, korban dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku.

"Saat ini DS sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Pontianak Kota. Kami menjerat perbuatan pelaku dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI no 35  tahun 2014 Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun", pungkas Rully.

(Humas Polresta Pontianak Kota).  

Komentar